Langlangkotaradiomayangkara.► Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Abien Prastowidodo, mengungkapkan bahwa pagi tadi di Kantor Bantu Bea Cukai Tulungagung, pihaknya memusnahkan sekitar 364 ribu batang rokok, 103 liter minuman beralkohol tanpa cukai, dan 3,8 kilogram tembakau iris. Abien menyebut barang sitaan belum semuanya dimusnahkan, karena sebagian akan dimusnahkan di Blitar.
Nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar 464 juta rupiah, dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar 312 juta rupiah. Peredaran rokok ilegal masih didominasi wilayah selatan, termasuk Kabupaten-Kota Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek.
Hingga pertengahan tahun ini, Bea Cukai Blitar telah menyita 1,4 juta batang rokok ilegal, melebihi jumlah penyitaan sepanjang tahun lalu yang sebanyak 1,3 juta batang.
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, menyatakan sosialisasi larangan membeli rokok ilegal terus dilakukan melalui Satpol PP, yang berhasil mengurangi jumlah rokok ilegal yang disita menjadi 60 ribu batang dari sebelumnya di atas seratus ribu batang.
Reporter: Amir
#radioblitar #radiomayangkara