Langlangkotaradiomayangkara.► (15-05-2024) Sampai bulan April 2024, 700 lebih pasutri di Kabupaten Tulungagung mengajukan gugatan perceraian dengan berbagai alasan.
Humas Pengadilan Agama Tulungagung Imam Rosidin mengatakan, sebanyak 735 pasangan suami-istri ( pasutri ) di Kabupaten Tulungagung mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Tulungagung. Jumlah itu tercatat mulai dari awal bulan Januari 2024 hingga akhir bulan April 2024.
Imam menjelaskan, ratusan pasutri itu mengajukan gugatan perceraian karena berbagai alasan atau faktor seperti alasan ekonomi yang tidak stabil, yang menyebabkan runtuhnya keharmonisan dalam rumah tangga.
Dari data yang masuk, dari 735 laporan perkara itu, 541 diantaranya merupakan laporan gugatan cerai gugat, artinya gugatan yang diajukan oleh pihak istri terhadap suaminya. Sementara itu 194 lainnya masuk dalam kategori cerai talak, gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak suami terhadap istri.
Rata-rata tiap bulannya untuk perkara perceraian yang masuk sekitar 150 sampai 200 perkara.
Reporter : Ayu
#radioblitar #radiomayangkara