More

    PEMKAB BLITAR LARANG ASN GUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK MUDIK LEBARAN

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► (08-04-2024) Pemkab Blitar larang ASN gunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.

    Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Izul Marom. Menurut Izul kendaraan atau mobil dinas hanya diperbolehkan digunakan untuk keperluan pekerjaan maupun pelayanan sehingga jika digunakan untuk mudik seperti ke luar daerah dipastikan tidak diperbolehkan.

    Izul memastikan pihaknya sudah menyampaiakn larangan ini melalui kepala OPD agar tidak ada penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi saat hari raya. Semua mobil dinas diakui Izul tidak dikumpulkan jadi satu di kantor Pemkab karena tempat yang tidak mencukupi dan khawatir kendaraan mengalami trouble karena tidak digunakan.

    Mobil dinas akan disimpan di masing masing OPD dengan dilakukan pola pengaturan oleh setiap OPD terkait. Izul memastikan akan dilakukan pemantauan untuk penggunakan mobil dinas saat lebaran.

    Jika ada ASN yang menggunakan mobdin untuk mudik atau keperluan pribadi maka akan dikenakan sanksi disiplin pegawai ASN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran sampai sanksi peringatan dan sanksi-sanksi administrasi yang lain sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

    Reporter : April

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img