#langlangkotaradiomayangkara.com ► (16-02-2024) Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, MU (41) mengakui telah melakukan perzinaan dengan ES (40) pasangan wanitanya. Selain itu MU juga melakukan pemalsuan akta nikah, demi melancarkan aksinya itu.
AKP Hendro menyebut, sebelumnya mereka sempat mengaku telah menikah siri dan menunjukan akta nikahnya dari mudin. namun setelah diselidiki, ada ketidaksesuaian antara tanggal nikah dan tanggal penerbitan. Sehingga MU dikenakan pasal berlapis, pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 7 tahun penjara.
AKP Hendro menambahkan, ES pasangan wanitanya itu tidak ditahan, karena pasal 284 KUHP tentang perzinaan itu ancaman hukumannya kurang dari lima tahun alias hanya 9 bulan, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan. Namun meski tidak ditahan, ES tetap akan diproses hukum.
diberitakan sebelumnya, Caleg DPRD Kab Blitar asal Sanankulon inisial MU laki laki 41 tahun digerebek warga di Srengat Kab Blitar selasa 13 februari 2024, karena dugaan perselingkuhan.
Kejadian penggerebekan caleg itu berlangsung di rumah pasangan wanitanya ES 40 tahun sekitar jam 23.30 malam. Menurut informasi dari MU, pasangan wanitanya itu merupakan istri sirinya. Namun dari pihak perwakilan keluarga dan warga sekitar mengaku asing dengan sosok laki laki itu.
Reporter : Nindy