Radio Mayangkara

Kritis & Solutif

UJI KIR DI HAPUS. PEMKAB BLITAR BAKAL KEHILANGAN PENDAPATAN ASLI DAERAH 2 MILYAR

#langlangkotaradiomayangkara.com ► (22-01-2024) Mulai 1 Januari lalu,retribusi uji kendaraan bermotor alias uji KIR dihapuskan oleh pemerintah pusat. Sehingga secara otomatis  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak 2 Miliar rupiah.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar Agus Santosa. Agus menyebut kebijakan  penghapusan retribusi uji KIR itu sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sebelum penghapusan retribusi uji kir ini , biaya untuk uji kendaraan dengan berat 3.500 kilo gram sebesar Rp 60,5 ribu. Sementara  untuk golongan di atas 3.500 kilo gram,tarifnya mencapai Rp 70 ribu.

Setelah hilangnya potensi PAD dari uji kir saat ini satu satunya PAD yang dimiliki dishub hanya  dari sektor parkir tepi jalan.

 

Reporter : April

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *