#langlangkotaradiomayangkara.com ► (12-12-2023) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira menjelaskan proses pemeriksaan para tersangka dan seluruh saksi selesai dilakukan sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Sesuai jadwal , penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan Hari ini selasa 12 desember di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar. Arief menjelaskan ,kedua tersangka yakni IR dan WM warga pakistan yang masuk wilayah Indonesia tanpa izin serta tanpa dokumen ini sudah berada di Lapas Blitar mulai 31 Oktober 2023 dengan status dititipkan. Kedua WNA pakistan ini diketahui tinggal tanpa izin di wilayah panggungrejo Kabupaten Blitar.
IR dan WM memutuskan untuk berdomisili di wilayah Kabupaten Blitar karena IR memiliki seorang anak yang merupakan hasil perkawinan siri antara IR dengan seorang WNI saat bersama-sama bekerja di Malaysia.Selanjutnya IR dan WM melakukan percobaan untuk berangkat ke Australia secara ilegal.
Arief menambahkan pelanggaran yang disangkakan kepada IR dan WM adalah Pasal 119 ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 juncto Pasal 55 KUHP setiap orang asing yang masuk dan,atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak 500 juta rupiah.
Reporter : April