More

    Dari 21 Narapidana Lapas Kelas 2 B Blitar Yang Diusulkan Mendapat Remisi Khusus Atau Langsung Bebas, Hanya 13 Yang Bisa Bebas, sedangkan Sisanya, Masih Harus Menjalani Pidana Karena Vonis Denda Subsider Ke 8 Napi Itu Belum Dibayar

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► (18-8-2023) Kepala lapas kelas 2 b Blitar Gatot tri Rahardjo mengatakan, total narapidana yang diusulkan mendapat remisi hari Raya kemerdekaan Republik Indonesia 335 orang.

    dari jumlah itu, lapas kelas 2 b Blitar mengusulkan 21 narapidana untuk mendapat remisi khusus II, atau langsung bebas, namun dari 21 napi itu, hanya 13 orang narapidana yang bisa mendapat remisi dan langsung bebas.

    sedangkan 8 orang narapidana lainnya harus menyelesaikan masa pidananya,karena vonis denda subsider ke 8 napi itu belum dibayar.

    untuk sisa pidana ke 8 narapidana itu berbeda beda, mulai dari 1 bulan hingga 2 bulan, terhitung mulai hari ini.

    Sebelumnya,335 orang narapidana lapas klas 2 b blitar diusulkan mendapat remisi kemerdekaan tahun ini. 21 diantaranya langsung bebas.

    Reporter : Dinda

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img