
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (4-7-2023) Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, EP alias G laki-laki warga Dusun Besinan Desa Ngantru Kecamatan Ngantru Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan pasangan suami-istri, TS laki-laki 55 tahun dan NR perempuan 49 tahun, warga Ngantru Tulungagung. AKBP Eko menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan EP alias G sebagai tersangka, dan akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKBP Eko mengatakan, motif tersangka melakukan aksinya karena sakit hati kepada korban, karena saat ditagih utang sebesar 250 juta rupiah untuk pembelian cincin batu mulia, korban malah menganggap sebagai candaan.
Kini tersangka masih ditahan di Polres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Ayu
Selengkapnya Cek di Website Kami https:.radiomayangkara.com atau Klik Link di Bio