
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (16-6-2023) Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh. Anshori mengatakan M-A, laki-laki 41 tahun warga Kecamatan Patianrowo Nganjuk ditangkap polisi Polres Tulungagung, atas dugaan kasus pencurian.
M-A ditangkap Sabtu, 17 Juni lalu di rumahnya di wilayah Nganjuk. Anshori menjelaskan dugaan pencurian itu terjadi 15 Juni lalu, bermula saat M-A datang ke sebuah warung di wilayah Kecamatan Bandung Tulungagung, lalu memesan kopi dan langsung dibayar.
Sempat berbincang dengan korban, korban lalu meninggalkan M-A sendirian di warung karena hendak menjemput ibunya.
Lima menit kemudian sekembalinya korban ke warung, korban mendapati dua handphone yang ditaruh diatas kulkas tidak ada dan M-A juga sudah pergi. Karena curiga handphone dicuri, akhirnya korban melapor polisi.
Anshori menambahkan dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua handphone, serta pakaian berupa jaket yang dikenakan pelaku sebagai barang bukti. Kini M-A sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Reporter : Ayu