
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (16-6-2023) Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar mengatakan ,dua wna inisial IM laki laki 39 tahun dan WM laki laki 24 tahun keduanya asal Pakistan diamankan setelah diketahui tinggal di Panggungrejo tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan kedua masuk indoneseia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian atau lewat jalur tikus. Keduanya diketahui tinggal di Panggungrejo bahkan sudah ada yang menikah siri dengan warga setempat.
Arief menambahkan , keduanya ingin menyebrang ke australia melalui NTT namun sampai saat ini masih belum terealisasi sehingga tinggal di Panggungrejo.
Kasus ini diketahui dari laporan warga setempat yang selanjutnya diteruskan ke tim pengawasan orang asing.
Keduanya melanggar pasal 119 ayat 1 Undang Undang RI nomer 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang menyebutkan setiap orang asing wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah, sehingga kasus ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dilanjutkan dalam ranah hukum.
Saat ini kedua WNa ini ditahan di rumah detensi kantor imigrasi kelas II non TPI Blitar.
Reporter : April
Tinggalkan Balasan