
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (25-5-2023) Kepala Lapas Tulungagung Raden Budiman Priatna Kusumah mengatakan hari ini satu napi teroris inisial AA laki-laki 35 tahun asal Nusa Tenggara Barat dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa hukuman 4 tahun penjara.
AA sebelumnya terlibat dalam penembakan terhadap aparat kepolisian di Bima NTB tahun 2017, dan ditangkap bersama beberapa orang lain yang terlibat dalam jaringan terorisme.
AA sempat menjalani hukuman di Rutan Cikeas, sebelum dipindahkan ke Lapas Tulungagung pada Desember 2020.
Selama di Lapas Tulungagung, AA sudah menjalani program deradikalisasi dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris, namun belum juga kembali ke NKRI sampai akhirnya bebas murni.
Budiman menambahkan dengan bebasnya AA, maka sudah tidak ada lagi napiter yang menjalani hukuman di Lapas Tulungagung.
Reporter : Amir