More

    Diduga Melakukan Tindak Pidana Asusila Terhadap Perempuan Dibawah Umur, PY, Pria Asal Kauman Tulungagung Ditangkap Polisi

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► (2-5-2023) Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh. Anshori mengatakan PY laki-laki 48 tahun warga Kauman Tulungagung hingga kini masih dalam proses penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung. 

    PY ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) 15 tahun. 

    Anshori menjelaskan diduga tindak pidana asusila tersebut terjadi pada pertengahan Maret 2023, saat itu terduga pelaku mendatangi korban dan mengajak berhubungan intim, namun korban menolak. 

    Terduga pelaku pun memaksa dan mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone dan sepeda motor. 

    Dari hasil pemeriksaan, diduga terduga pelaku telah melakukan aksinya berulang kali hingga 4 kali. 

    Korban pun akhirnya bercerita ke tetangganya dan tetangganya memberitahukan aksi terduga pelaku ke orang tua korban. 

    Orang tua korban yang tidak terima lantas melaporkan terduga pelaku ke Polres Tulungagung.

    Anshori menambahkan saat ditangkap terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Polres Tulungagung. 

    Terduga pelaku terancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

    Reporter : Ayu

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img