
#langlangkotaradiomayangkara.com ► (18-4-2023) AKP Mursyid Budi Hartanto, Kasatlantas Polres Blitar mengatakan jelang memasuki hari raya Idul fitri, kendaraan angkut dua sumbu ke atas tidak diizinkan untuk melintas di sejumlah jalur yang ada di wilayah hukumnya.
Hal ini dilakukan untuk menyambut datangnya para pemudik menjelang lebaran maupun mereka yang hendak balik ke kota rantauan.
Pemberlakuan larangan ini dibagi menjadi tiga yakni pada saat mudik, dan arus balik. Larangan truk angkutan beroperasi berlaku sejak Senin (17 April 2023) jam empat sore hingga Jumat (21 April 2023) jam 12 malam.
Saat arus balik, kendaraan angkut dilarang melintas mulai tanggal 24-26 April 2023 serta pada tanggal 29 April hingga 2 Mei 2023.
Larangan ini tidak berlaku untuk truk yang mengangkut logistik seperti beras, minyak, BBM serta hewan ternak.
Mursyid menambahkan, untuk mengawal para pemudik di Blitar, pihaknya mendirikan dua pos pengaman di Kanigoro dan di Kesamben.
Selain itu polisi juga mendirikan pos terpadu yang ada di Stasiun Wlingi untuk memantau pemudik yang menggunakan kereta api.
Reporter : Glorian