
#langlangkotaradiomayangkara.com ► [26-1-2023] [26-1-2023] Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan SY perempuan 36 tahun asal Kecamatan Tulungagung Kota tersangka kasus penipuan rekrutmen calon Pekerja Migran Indonesia ke Amerika Serikat saat ini sudah diserahkan ke Kejari beserta berkas kasusnya.
Agung menyebut tersangka dikenakan tahanan kota karena masih mempunyai anak yang harus diberi ASI. Sebelumnya selama proses penyidikan di kepolisian tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor saja. Tersangka dijerat dakwaan alternatif dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Sebelumnya tersangka bersama suaminya Irwan Efendi melancarkan aksinya dengan menipu belasan orang yang tertarik dengan tawaran tersangka untuk bekerja di Coca Cola di Amerika Serikat dengan gaji 80 juta perbulan. Tersangka berhasil menipu para korban dengan total uang yang terkumpul sekitar 800 juta rupiah. [Amir fatah]