Radio Mayangkara

Kritis & Solutif

DPRD Kota Blitar Meminta Pemkot Blitar Menindak Tegas Keberadaan Toko Modern Yang Tidak Sesuai Aturan.

#langlangkotaradiomayangkara.com ► Anggota bapemperda DPRD kota blitar nuhan eko wahyudi mengatakan  sesuai perda nomer 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pasar rakyat  pusat perbelanjaan dan toko swalayan kuota toko modern berjejaring di kota blitar dibatasihanya ada 22 toko modern.

Nuhan menjelaskan  sudah ada aturan yang jelas terkait toko modern  sehingga jika ada toko modern yang menyalahi aturan  dirinya meminta pemkot blitar dalam hal ini satpol pp kota blitar sebagai penegak perda  agar tidak segan melakukan tindakkan tegas bagi toko modern yang menyalahi aturan itu. Menurutnya  di perda itu juga sudah mengatur jelas jumlah dan wilayah yang boleh maupun tidak boleh didirikan toko modern.

“Banyak toko modern baru yang berdiri pada tahun 2022 lalu,”  kata Nuhan (25/1)

Selain itu pada awal tahun 2023 ini ada beberapa titik lokasi di kota blitar yang sedang ada pembangunan yang diduga sebagai toko modern,

Sebelumnya Pemkot blitar berhenti memberikan izin pendirian minimarket berjejaring di kota blitar karena kuota penuh. Kepala dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu kota blitar heru pramono mengatakan saat ini kuota minimarket berjejaring di kota blitar sudah penuh sehingga pihaknya memastikan  pemkot blitar tidak akan menambah izin pendirian minimarket berjejaring lagi di kota blitar. [Dinda puspa]

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *