More

    Sepanjang Tahun 2022 Sebanyak 2.763 Pasutri Di Tulungagung Mengajukan Permohonan Cerai Ke Pengadilan Agama Tulungagung Kelas I-A. Alasannya Rata-Rata Karena Faktor Ekonomi.

    #langlangkotaradiomayangkara.com ► Humas Pengadilan Agama Tulungagung Kelas I-A Huda Najaya mengatakan di tahun 2022 mulai Januari hingga Desember sebanyak 2.763 pasangan suami istri di Kabupaten Tulungagung mengajukan permohonan perceraian baik cerai talak maupun cerai gugat.

    “Para pasutri yang mengajukan cerai itu rata-rata alasannya karena masalah ekonomi yang memicu pertengkaran hingga akhirnya memilih untuk bercerai.” Ujar Huda Najaya. (9/1)

    Dalam penanganan perkara cerai ini pihaknya juga melakukan mediasi sebelum diberikan putusan dengan harapan kedua pihak baik dari pihak suami maupun istri bisa mempertahankan rumah tangganya.

    Namun menurut Huda kebanyakan pemohon yang datang ke Pengadilan Agama sudah mantap ingin bercerai sehingga jalur mediasi gagal.

    Huda menambahkan dari total 2.763 perkara tersebut 2.549 perkara diantaranya sudah mendapat putusan pengadilan sementara sisanya ada yang masih dalam tahap sidang. [Ayu]

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img