More

    Selama tahun 2022  kantor imigrasi kelas II Non TPI Blitar deportasi 4 Warga Negara Asing karena overstay dan tidak menaati undang undang di Indonesia.

    #langlangkotaradiomayangkara.com ►[3-1-2023] Kepala Kantor Imigrasi kelas II NOn TPI Blitar Arief Yudhistira membenarkan jika selama tahun 2022 ini ada 4 WNA yang di deportasi ke negara asalnya. 4 WNA ini meliputi MY laki laki wna asal malaysia yang overstay lebih dari 60 hari selanjutnya GG laki laki WNA yang juga overstay MSR laki laki asal Bangladesh  serta SRV laki laki warga India keduanya tidak menaati  peraturan perundang undangan di Indonesia.

    Arief juga mengatakan semua wna yang menyalahi aturan ini diketahui melanggar aturan oleh tim pengawasan orang asing baik di Blitar  maupun Tulungagung. Selain WnA yang dideportasikantor imigrasi kelas II Non TPI Blitar juga melakukan pendetensian dan pelimpahan ke rudenim untuk warga negara asing yang melanggar aturan saat berada di wilayah kerja kanim kelas II non TPI Blitar.

    Arief memastikan tim pora di Blitar maupun Tulungagung mengintensifkan pengawasan warga negara asing yang tinggal di wilayah ini. [Aprilia]

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img