Radio Mayangkara

Kritis & Solutif

Satreskoba Polres Tulungagung Hingga Kini Masih Melakukan Pemeriksaan Terhadap Tiga Orang Warga Tulungagung Karena Diduga Menjual Miras Tanpa Izin Di Warkop Nya.

#LangLangKotaradiomayangkara.com ►[5/12/2022] Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan GP laki-laki 60 tahun RY perempuan 38 tahun dan PR perempuan 55 tahun ketiganya berdomisili di Ngantru Tulungagung hingga kini masih menjalani PRoses penyidikan di Polres Tulungagung atas dugaan kasus penjualan minuman keras atau miras tanpa izin. Iptu Moh. Anshori menjelaskan ketiganya ditangkap usai polisi menggelar razia di sejumlah lokasi warung kopi atau warkop yang disinyalir menjual miras tanpa izin pada satu Desember lalu dan hasilnya ada tiga lokasi warkop yang kedapatan menjual miras tanpa izin. Ketiga pemilik warkop tidak dapat menunjukkan izin edar miras sehingga langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk diperiksa lebih lanjut. Untuk barang bukti yang diamankan di warkop GP diantaranya 24 botol miras jenis anggur merah cap orang tua 7 botol miras merk Iceland 1 botol miras merk Drum dan HP pelaku juga disita. Di warkop milik RY disita 1 botol miras jenis anggur merah dan uang 100 ribu rupiah hasil penjualan miras dan handphone sementara di warkop PR polisi menyita 11 botol miras ukuran 600 ml yang tersimpan di kardus uang 75 ribu hasil penjualan miras dan handphone. Kasus ini masih dalam pengembangan polisi. [Ayu]

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *