Radio Mayangkara

Kritis & Solutif

ASN kota Blitar yang Bolos Pasca WFA dan Libur Lebaran Akan Disanksi Berat

ASN Kota Blitar yang nekat bolos di hari pertama kerja pasca Work From Anywhere (WFA) dan libur Lebaran akan mendapat sanksi berat, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga TPP tidak cair.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Ika Hadi, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk kembali bekerja pada 30 Maret 2025 setelah libur Lebaran dan menjalani WFA.

ASN yang tidak masuk kerja, apalagi tanpa keterangan pada hari pertama masuk, akan dikenakan sanksi disiplin berat.

Sanksi tersebut mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga penurunan jabatan.

Selain itu, ASN yang terkena sanksi disiplin juga tidak akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada bulan itu.

Ika Hadi menyebut ASN harus profesional, disiplin, dan patuh terhadap aturan, termasuk soal jam kerja.

Pengawasan terhadap ASN juga akan diperketat, terutama pada hari pertama masuk kerja usai WFA dan libur Lebaran.

Inspeksi mendadak akan dilakukan di berbagai instansi guna memastikan kehadiran pegawai sesuai dengan aturan.

Ia memastikan aturan ini sudah disosialisasikan kepada seluruh ASN.

[dinda]
#ASNBlitar #DisiplinKerja #WFA #Lebaran2025 #MayangkaraNews

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *