TPP PNS Kota Blitar Dipangkas 15 Persen Tahun Depan Imbas Pemotongan Dana Transfer
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibin, mengatakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Blitar akan dipangkas sebesar 15 persen mulai tahun 2026.
Kepada Dinda, reporter Mayangkara Group di Blitar, Ibin menyebut kebijakan ini diambil sebagai respons atas pemangkasan Dana Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat yang mencapai Rp114 miliar.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi penyesuaian anggaran agar program-program prioritas Pemkot tetap berjalan. Pemkot Blitar tetap memprioritaskan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar, seperti saluran air dan perbaikan jalan.
Ibin memastikan pemangkasan TPP tidak akan mengganggu kinerja PNS, karena sistem penilaian kinerja tetap diberlakukan secara ketat sesuai Perwali No. 18 Tahun 2023.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Blitar juga resmi melakukan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 50 persen sejak bulan Agustus.

