Pemkot Blitar masih menunggu regulasi terbaru dari program MBG pasca pergantian Kepala BGN.
PJ Sekda Kota Blitar, Tri Iman Prasetyono, mengatakan hingga saat ini belum ada petunjuk atau regulasi baru yang diterima pemerintah daerah pasca pergantian Kepala BGN.
Karena itu, seluruh pelaksanaan program masih mengacu pada aturan dan mekanisme yang telah berjalan sebelumnya.
Saat ini tercatat terdapat 30 SPPG yang beroperasi di Kota Blitar dengan total 58.484 penerima manfaat.
Tri juga menjelaskan, seluruh kewenangan terkait operasional SPPG berada di bawah kendali BGN.
Mulai dari penentuan operasional dapur hingga keputusan aktivasi maupun penghentian operasional SPPG menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Menurut Tri, pemerintah daerah melalui Satgas MBG hanya berperan melakukan monitoring pelaksanaan program serta membantu memperlancar proses perizinan yang dibutuhkan.
Ia juga menegaskan, pemerintah daerah memastikan akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar program MBG tetap berjalan lancar sambil menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.


Tinggalkan Balasan