Radio Mayangkara

Kritis & Solutif

88 Warga Kabupaten Blitar Ubah Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan terhadap Tuhan YME

Data terbaru menunjukkan sebanyak 88 warga Kabupaten Blitar telah mengajukan perubahan elemen data dengan mengganti kolom agama pada e-KTP menjadi “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.” Jumlah ini meningkat dibanding Juli 2025 lalu yang tercatat 78 orang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menjelaskan perubahan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan penganut aliran kepercayaan mencantumkan keyakinan mereka di KTP dan KK, bukan hanya enam agama resmi yang diakui pemerintah.

Tunggul menegaskan, prosedur perubahan elemen data kolom agama harus melampirkan rekomendasi atau surat keterangan dari organisasi aliran kepercayaan.

Proses dilakukan melalui layanan administrasi kependudukan maupun langsung di Dispendukcapil.

KTP lama akan ditarik karena dinilai tidak valid, lalu diganti dengan KTP baru yang mencantumkan perubahan tersebut.

Ia memastikan Dispendukcapil telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses perubahan elemen data masyarakat ini.

[april]
#Blitar #Dispendukcapil #KTP #Kepercayaan #MayangkaraNews

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *