Dua pemuda asal Tulungagung dan Kediri terancam hukuman tujuh tahun penjara setelah mencuri bor listrik dan barang lain di gudang alat milik warga Ngunut Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung — Ipda Nanang Murdianto mengatakan KA — laki-laki 21 tahun warga Ngunut Tulungagung dan F — laki-laki 16 tahun warga Kepung Kediri saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Ngunut setelah mencuri dua bor listrik, dua kunci shock, dan satu pak paku di gudang perakitan pompa air di Desa Pandansari Ngunut.
Nanang menyebut pencurian ini terjadi Senin pekan lalu. Dua hari berikutnya, pemilik gudang bersama warga yang curiga dengan pelaku KA langsung mendatangi rumahnya dan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.
KA yang juga residivis mengajak F yang masih di bawah umur untuk mencuri.Akhirnya warga membawa keduanya ke Mapolsek Ngunut. Keduanya terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Nanang menambahkan KA saat ini ditahan di mapolsek, sedangkan F hanya wajib lapor karena masih di bawah umur.
Reporter : Ayu
#radioblitar #radiomayangkara #KasusPencurian #HukumPidana #TulungagungUpdate #KediriUpdate #PencurianGudang #BeritaTerkini #KeadilanSosial #InfoHukum