Tiga oknum perguruan silat diancam 7 tahun kurungan usai mengeroyok pemuda 16 tahun gara-gara beli arak jowo.
Kapolres Blitar — AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan tiga oknum perguruan silat yang ditangkap masing-masing berinisial B.A.W. (20) H.S.S. (20) dan G.A.P. (17). Penangkapan ini dilakukan setelah ketiganya dilaporkan menganiaya F yang masih berusia 16 tahun.
Peristiwa pengeroyokan ini bermula ketika korban meminta tolong kepada para tersangka untuk membantu menyelesaikan masalah pribadi korban. Ketiga mau membantu usai korban berjanji membelikan 2 botol arak jowo.
Emosi tiga tersangka lalu memuncak saat waktu yang dinanti telah tiba korban hanya mampu membelikan sebotol arak saja. Korban lalu dipukuli bertiga hingga babak belur di sebuah rumah yang ada di Kesamben Blitar. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.
Arif menambahkan, untuk tersangka GAP akn ditangani secara khusus karena usianya masih 17 tahun. Sedangkan dua lainnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter : Glorian
#radioblitar #radiomayangkara #KasusPengeroyokan #PerguruanSilat #PolresBlitar #HukumPidana #BlitarUpdate #KeadilanSosial #BeritaTerkini #InfoBlitar