Radio Mayangkara

Kritis & Solutif

Kejaksaan Kabupaten Blitar menetapkan direktur CV Cipta Graha Pratama sebagai tersangka korupsi pembangunan DAM di tahun 2023

Kejaksaan Kabupaten Blitar menetapkan direktur CV Cipta Graha Pratama sebagai tersangka korupsi pembangunan DAM di tahun 2023.

Diyan Kurniawan — Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa 11 Maret 2025 kemarin terhadap MB yang berposisi sebagai Direktur CV CIpta Graha Pratama.

CV ini bertindak sebagai kontraktor penggarap pembangunan DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo tahun 2023 lalu senilai lebih dari 4,9 milyar Rupiah.

Dalam penyelidikannya, penyidik kejaksaan menemukan MB tidak melaksanakan pembangunan sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara yang tidak disebutkan.

Saat ini, MB telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Sejauh ini belum ada klarifikasi lebih lanjut apakah kasus ini dikembangkan atau hanya berhenti setelah ini.

Akibat perbuatannya, penyidik kejaksaan menjerat MB dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter : Glorian
#radioblitar #radiomayangkara #KejaksaanKabBlitar #KorupsiPembangunanDAM #DirekturTersangka #KasusKorupsi #BeritaBlitar #PembangunanDAM2023