Selama bulan Ramadhan semua tempat karaoke di Kabupaten Blitar dilarang beroperasi.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Blitar tentang pelaksanaan rangkaian kegiatan ibadah bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1446 H/2025.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Agus Santosa menyebut, dalam surat edaran ini dijelaskan selama bulan suci ramadhan 1446 H/2025 M khusus rumah karaoke dan hiburan malam lainnya tutup total dengan menaati segala ketentuan yang telah diterapkan dan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agus memastikan pihaknya sudah keliling ke tempat tempt karaoke di kabupaten Blitar untuk mensosialisasikan aturan ini.
Selama bulan Ramadahan ini Satpol PP bersama kepolisian juga mobile untuk melakukan monitor apakah karaoke di kabupaten Blitar sudah mematuhi surat edaran ini.
Agus memastikan selama tiga hari melakukan monitor ini tidak ditemukan adanya tempat karaoke yang beroperasi. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan paksa jika tempat karaoke ini tetap nekat beroperasi di bulan Ramadhan.
Agus menyebut di kabupaten Blitar tercatat ada belasan tempat karaoke paling banyak di kecamatan Nglegok.
Reporter : April
#radioblitar #radiomayangkara #KaraokeDilarang #Ramadhan2025 #BlitarKaraoke #PenutupanKaraoke #BulanPuasa #PeraturanRamadhan #KabupatenBlitar #BeritaBlitar #blitar24jam