Menikah secara siri, 39 pasutri di Tulungagung mengajukan istbat nikah di tahun 2024. Jumlah ini menurun dibanding tahun sebelumnya.
Humas Pengadilan Agama Tulungagung — Imam Rosidin mengatakan, di tahun 2024 ada sebanyak 39 perkara istbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama Tulungagung oleh pasangan suami-istri yang sebelumnya menikah secara siri. Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu dimana ada 37 perkara istbat nikah yang ditangani.
Imam menjelaskan permohonan istbat nikah diajukan agar dinyatakan sah secara hukum untuk menghindari masalah dalam pengurusan administrasi di kemudian hari utamanya bagi anak yang lahir dari pernikahan siri.
Imam menyebut perkara istbat nikah tidak banyak, di tiap tahunnya tidak lebih dari 50 perkara. Imam menambahkan di awal tahun 2025 ini pihaknya menerima satu permohonan istbat nikah di bulan Januari lalu.
Reporter : Ayu
#radioblitar #radiomayangkara #IstbatNikah #NikahSiri #Tulungagung #HukumKeluarga #Perkawinan #AgamaDanHukum #KeluargaSakinah #NikahDanHukum