Pengadilan Agama Tulungagung mencatat puluhan perkara dispensasi nikah masuk di awal tahun 2025.
Humas Pengadilan Agama Tulungagung — Imam Rosidin mengatakan tercatat ada 24 pasangan calon pengantin yang masih berusia dibawah 19 tahun di Tulungagung yang mengajukan permohonan dispensasi nikah di periode bulan Januari hingga pertengahan bulan Februari 2025.
Imam menjelaskan dari puluhan perkara tersebut alasan pengajuan dispensasi nikah ada yang karena hamil diluar nikah dan adanya kekhawatiran orang tua tentang pergaulan anak. Imam manyebut sesuai peraturan perundang-undangan tentang Perkawinan bahwa untuk melangsungkan pernikahan baik calon pengantin laki-laki maupun perempuan harus sudah berusia 19 tahun.
Imam menambahkan dari 24 perkara itu 12 perkara diantaranya sudah mendapat putusan yakni dikabulkan, sementara sisanya masih tahap sidang.
Reporter : Ayu
#radioblitar #radiomayangkara