Sepasang kekasih ditangkap polisi setelah bekerjasama mencuri sepeda motor pelanggan warung kopi
Kapolres Blitar — AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan pasangan kekasih itu masing-masing berinisial AI laki-laki 24 tahun dan TY perempuan 22 tahun, keduanya warga Doko Kabupaten Blitar.
Pencurian sepeda motor ini bermula saat korban pulang bekerja mampir ke warung kopi memesan ayam geprek dan meninggalkan motornya dalam keadaan kunci masih tertancap.
Melihat hal ini, keduanya lalu beraksi dan berhasil menjual motor Honda Beat milik korban.
Keduanya lalu pergi ke rumah indekosnya di daerah Tulungagung.
Setelah diselidiki, motor curian itu sudah tiga kali berpindah tangan.
Penangkapan pasangan ini berawal ketika polisi meringkus tiga penadah masing-masing E, GB, dan M lalu berkembang hingga polisi meringkus AI dan TY.
Akibat perbuatannya, AI dan TY dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sedangkan para penadah terancam hukuman empat tahun kurungan.
Reporter : Glorian
#radioblitar #radiomayangkara