Relokasi makam Brongkos Kesamben, Pemkab Blitar alokasikan 1 juta untuk setiap makam.
Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar — Hakim Catur Yulianto memastikan jika proses relokasi makam di Brongkos Kesamben sudah melalui kesepakatan dan persetujuan dengan ahli waris, dilengkapi dengan dokumen yang lengkap.
Menurut Hakim, setiap makam dialokasikan 1 juta untuk proses relokasinya. Sebagian ahli waris memilih untuk melakukan relokasi sendiri namun juga ada yang diserahkan ke kelompok masyarakat.
Sehingga untuk ahli waris yang memilih melakukan relokasi mandiri akan diberi uang 1 juta, sementara yang diserahkan ke Pokmas maka uang ini akan diserahkan ke Pokmas.
Dari 486 makam yang dipindahkan, ada 140-an makam yang tidak ada ahli warisnya atau makam tanpa identitas sehingga secara otomatis akan dipindahkan atau direlokasi oleh Pokmas.
Alokasi anggaran untuk relokasi makam brongkos ini dari APBD Kabupaten Blitar, bentuk fasilitasi penyediaan lahan untuk proyek jembatan layang yang akan dikerjakan oleh Pemerintah pusat.
Lokasi relokasi makam dipastika tidak jauh dari lokasi makam sebelumnya, jaraknya hanya sekitar 100 meter dari sisi selatan area makam brongkos.
Reporter : April
#radioblitar #radiomayangkara