MM, seorang ibu asal Tulungagung ditetapkan tersangka setelah berupaya menyelundupkan sabu ke Lapas Tulungagung pekan lalu.
Kasat Reskoba Polres Tulungagung — AKP Endro Purwandi mengatakan, MM — perempuan asal Ngantru Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika setelah berupaya menyelundupkan sabu seberat 15 gram ke lapas Tulungagung pada hari Sabtu pekan lalu.
Tersangka MM dikenakan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Endro menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka sebelumnya mendapat telepon dari seseorang, lalu menerima kiriman paket yang dilempar ke rumahnya. Dalam paket itu berisi narkoba jenis sabu dan uang imbalan untuk tersangka agar menyelundupkan sabu ke lapas.
Endro menyebut tersangka sudah melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali dan mendapat total imbalan sebesar 2 juta 600 ribu rupiah.
Sebelumnya diberitakan Lapas Tulungagung menggagalkan upaya penyelundupan tiga paket sabu seberat 15 gram yang dibawa tersangka dengan cara disembunyikan dibalik kerudung. Diketahui suami dan anak tersangka juga masih ditahan di lapas karena kasus narkoba.
Reporter : Ayu
#radioblitar #radiomayangkara