More

    UMK Kota Blitar 2025 Ditetapkan: Naik dari 2 Juta 330 Ribu Rupiah Menjadi 2 Juta 481 Ribu 450 Rupiah

    UMK Kota Blitar 2025 sudah ditetapkan. Dari 2 juta 330 ribu Rupiah menjadi 2 juta 481 ribu 450 Rupiah.

    Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kota Blitar — Juyanto mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2025 di Jawa Timur, hari ini(19/12/2024).

    Ketetapan itu tertuang dalam SK Gubernur Jatim Nomor 100 Tahun 2024. Dalam SK itu disebutkan, besaran UMK Kota Blitar tahun 2025 ditetapkan sebesar 2 juta 481 ribu 450 Rupiah atau naik 6.5 persen dari UMK Kota Blitar 2024.

    Juyanto menjelaskan, besaran UMK 2025 yang telah ditetapkan ini nilainya sama seperti usulan yang ditetapkan bersama dengan dewan pengupahan Kota Blitar. Ada beberapa indikator yang menjadi rumus penghitungan usulan UMK, diantaranya terkait laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah sehingga tidak asal susun.

    Pihaknya juga akan mengumpulkan ratusan pengusaha di Kota Blitar untuk sosialisasi penetapan UMK 2025.

    Sebelumnya, UMK kota Blitar tahun 2024 sebesar 2 juta 330 ribu Rupiah.

    Reporter : Dinda
    #radioblitar #radiomayangkara

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img