Seorang sales rokok asal Trenggalek terancam hukuman 5 tahun penjara karena menggelapkan uang perusahaan 2,7 miliar Rupiah.
Kasi Humas Polres Tulungagung — IPDA Nanang Murdianto mengatakan, AF — laki-laki 32 tahun warga Durenan Trenggalek saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tulungagung setelah ditangkap akhir bulan lalu dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai 2,7 miliar rupiah.
Nanang menjelaskan AF bekerja sebagai sales dropping di salah satu perusahaan rokok di Tulungagung dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Modus yang dilakukan tersangka dengan memalsukan nota penjualan sebanyak 22 lembar dari 19 toko di Tulungagung dan akhirnya terungkap setelah dilakukan audit di internal perusahaan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Reporter : Ayu
#radioblitar #radiomayangkara