More

    Kedua Paslon Menyayangkan Keputusan KPU Kabupaten Blitar Meniadakan Debat Publik Ketiga karena Dinilai Merugikan

    Kedua paslon menyayangkan keputusan KPU kabupaten Blitar meniadakan debat publik ketiga karena dinilai merugikan.

    Menanggapi surat keputusan KPU Kabupaten Blitar yang meniadakan debat ketiga. Najib Zakaria – LO Paslon 01 Rijanto – Beky mengaku kaget dengan keputusan ini karena sudah dua kali digelar koordinasi yang membahas teknis pelaksanaan debat dan penyampaian draft tata tertib debat ketiga.

    Najib mengatakan, rapat koordinasi terakhir dilakukan dua hari lalu dan KPU saat itu akan meminta petunjuk dari KPU provinsi setelah dua paslon menyampaikan usulan masing masing untuk pelaksanaan debat.

    Paslon 01 tetap kekeh debat tanpa catatan sementara paslon 02 tetap meminta boleh membawa catatan sesuai PKPU. Najib menyebut Paslon 01 sebenarnya sudah menyiapkan materi debat ketiga sehingga menyayangkan keputusan ini.

    Kekecewaan juga disampaikan M Rifai ketua tim pemenangan paslon 02 Rini – Abdul Ghoni.
    Menurutnya, peniadaan debat publik ketiga oleh KPU menjadi keputusan sepihak sehingga dinilai merugikan paslon.

    Menurut Rifai, debat publik menjadi ajang penyampaian visi misi calon dan sudah disepakati sebelumnya debat akan digelar tiga kali. Rifai bersikukuh tetap meminta dilaksanakan debat publik ketiga sebelum memasuki masa tenang. Pihaknya juga siap melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum terkait keputusan peniadaan debat publik ketiga ini.

    Dikonfirmasi terkait hal ini Ketua KPU kabupaten Blitar Sugino menghormati respon kedua paslon terkait keputusan ini.

    Menurut Sugino, berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh KPU atas pelaksanaan Debat ke satu dan debat kedua sert koordinasi dengan LO pada 11 dan 13 November 2024 terkait persiapan debat ketiga diketahui masih ada keberatan dari masing-masing LO
    mengenai format debat yang disampaikan oleh KPU.

    Selain itu KPU juga banyak menerima masukan berbagai pihak dalam pelaksanaan debat ketiga sehingga untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif serta kelancaran pelaksanaan tahapan Pemilihan secara keseluruhan, KPU Kabupaten Blitar memutuskan pelaksanaan debat publik hanya dilaksanakan 2 (dua) kali.

    Reporter : April
    #radioblitar #radiomayangkara

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img