Selebgram asal Wlingi Blitar ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi afiliator judi online.
Kasatreskrim Polres Blitar – AKP Momon Suwito mengatakan Selebgram inisial W perempuan 23 tahun asal Wlingi ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan mempromosikan judi online di akun Instagram miliknya.
Momon menjelaskan, tersangka sudah empat bulan terkahir mempromosikan judol dengan pendapatan 2,5 juta per bulan.
Kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan oleh Satreskrim.
Momon menambahkan, selama dua pekan terakhir pihaknya menangkap tujuh tersangka kasus perjudian baik online maupun konvensional.
Reporter : Glorian
#radioblitar #radiomayangkara