Besok, Satlantas Polres Tulungagung akan melimpahkan berkas kasus laka bus Bagong dengan sepeda motor di jalan raya Ngantru setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan penyidikan kasus laka bus Bagong dengan sepeda motor di jalan raya Ngantru dengan tersangka MY warga Ngadiluwih Kediri sudah tuntas.
Taat menyebut, kejaksaan negeri menyatakan berkas kasusnya sudah lengkap dan besok akan langsung dilimpahkan.
Taat menegaskan kasus ini terus diproses hukum karena tidak terjadi kesepakatan damai antara keluarga tersangka dengan korban.
Sementara itu, tersangka MY mengaku saat kejadian mendahului empat kendaraan di depannya karena lajur kanan kosong namun dari arah berlawanan muncul sepeda motor yang dikendarai korban.
Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat (4) serta pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Reporter: Ayu
#radioblitar #radiomayangkara