Baru 8 rumah pemotongan hewan dan unggas di kota Blitar yang sudah mempunyai sertifikat halal.
Satgas Halal Kantor Kementerian Agama atau Kankemenag Kota Blitar – M. Agus Salim mengatakan, hingga kini baru 8 rumah pemotongan hewan dan unggas yang sudah memiliki perijinan lengkap dan sertifikat halal dari MUI. Meskipun pihaknya tidak memiliki jumlah pasti RPH dan RPU di Kota Blitar, namun jumlah ini masih kecil dibandingkan jumlah rumah pemotongan hewan dan unggas yang diperkirakan mencapai 20 unit lebih.
Data ini juga diperkirakan masih akan bertambah karena ada sejumlah RPU yang sudah melakukan pengurusan sertifikat ini, namun sertifikat halal nya belum terbit.
Untuk itu saat ini pihaknya terus mendorong para pelaku UMKM khususnya rumah pemotongan unggas untuk segera mengurus perijinan dan sertifikat halalnya, sebab dengan memiliki sertifikat halal maka para konsumen bisa lebih tenang membeli daging di RPH maupun RPU.
Agus menambahkan, pengurusan sertifikat halal ini bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor.
Reporter : Dinda
#radioblitar #radiomayangkara