Meskipun dilarang dan sudah ada perda-nya, Pemkot Blitar masih menemukan masyarakat yang membakar sampah sembarangan.
Penyuluh Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar – Haryono mengatakan, meskipun sudah ada larangan membakar sampah, namun pihaknya masih menemukan masyarakat yang membakar sampah sembarangan.
Mayoritas mereka yang membakar sampah ini beralasan hanya sedikit yang dibakar dan jauh dari tempat pembuangan sampah. Padahal sesuai Perda Nomor 4 tahun 2017 yang tentang pengelolaan sampah dilarang membakar sampah sembarangan.
Haryono mengakui, belum ada sanksi yang tegas untuk aturan ini karena hanya teguran saja.
Namun pihaknya rutin melakukan pengawasan pada pihak yang berulang kali membakar sampah.
Bila masih saja mengulangi, maka akan ditindak tegas. Menurutnya, banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari membakar sampah, seperti permasalahan sosial antar warga kemudian juga polusi udara.
Haryono menambahkan, saat ini total TPS di Kota Blitar ada di 26 titik. 26 titik itu tersebar di 21 kelurahan yang ada di Kota Blitar.
Reporter : Dinda
#radioblitar #radiomayangkara