Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama atau Kankemenang Kota Blitar – Purnomo mengatakan data di kantor Kementerian Agama Kota Blitar, mulai awal Januari sampai bulan September 2024 tercatat ada 17 anak dibawah umur yang mengajukan dispensasi nikah.
Purnomo menjelaskan, 17 anak itu rincian pengajuan nikah dari calon pengantin laki-laki dibawah usia 19 tahun sebanyak 8 anak dan perempuan dibawah usia 19 tahun sebanyak 9 anak.
Beberapa alasan mereka mengajukan dispensasi nikah diantaranya karena hamil diluar nikah atau karena pergaulan dan keputusan orang tua yang menikahkan anaknya karena sudah berpacaran. Sehingga Kankemenag Kota Blitar menyetujui usulan itu untuk mencegah kekhawatiran orang tua.
Purnomo menambahkan, sejumlah pernikahan anak dibawah umur tetap dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau KUA.
Reporter : Dinda
#radioblitar #radiomayangkara