Pemkot Blitar mengingatkan masyarakat untuk tidak memelihara ikan predator, karena ada ancaman pidana yang bisa menjerat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar – Dewi Masitoh mengatakan, sejumlah jenis ikan dilarang untuk dipelihara seperti Alligator Gar, ikan Sapu-Sapu, Midas Cichlid, Peacock Bass dan ikan Piranha.
Dewi menyebut larangan ini tertuang dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan RI nomor 19 tahun 2020.
Menurut Dewi, larangan ini diberlakukan karena ikan predator bersifat buas dan membahayakan manusia. Selain itu bila ikan predator dilepas ke sungai bisa menganggu ekosistem air.
Dewi menegaskan ada ancaman pidana yang bisa menjerat masyarakat bila kedapatan memelihara ikan predator.
Sebelumnya, mengutip detik.com seorang kakek bernama Piyono (61) asal Sawojajar, Kota Malang dinyatakan bersalah dan divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan jenis Aligator Gar.
Reporter : Dinda
#radioblitar #radiomayangkara #PemkotBlitar #IkanPredator #LindungiEkosistem
#KotaBlitar
#HukumLingkungan
#KesadaranLingkungan
#PencegahanPredator
#CintaAlam
#EdukasiMasyarakat
#sustainableliving #lfl