Ketua PC PMII Blitar Muhammad Thoha Ma’ruf mengatakan, berdasarkan kajian internal ada 8 kasus pelanggaran HAM dan kekerasan yang terjadi pada bulan September.
Pertama periode 1965 sampai 1966, dimana terjadi pembunuhan masyarakat yang dituduh sebagai anggota ataupun terlibat dengan Partai Komunis Indonesia atau PKI. Adaa ratusan ribu bahkan jutaan orang terbunuh pada kejadian ini.
Kedua peristiwa Tanjung Priok pada 12 September 1984. Pada kejadian itu setidaknya ada 24 warga sipil tewas dan 55 warga lainnya mengalami luka-luka setelah bentrokan dengan aparat.
Ketiga merupakan tragedi Semanggi II, Ada 11 orang meninggal dunia dan 217 orang mengalami luka-luka dalam kejadian itu.
Keempat pada 7 September 2004, pembunuhan Munir Said Thalib karena mengalami pembunuhan berencana.
Kelima, pembunuhan Salim Kancil. Salim Kancil meninggal dunia setelah dikeroyok puluhan orang menggunakan senjata tajam.
Keenam, demontrasi reformasi Dikorupsi pada 24 September 2019. Dalam aksi ini ada 4 orang yang terdiri dari mahasiswa dan pelajar tewas dalam aksi unjuk rasa.
Ketujuh pembunuhan pendeta Yeremia, 19 September 2020 setelah mendapatkan luka tusuk dan tembakan dan hingga kini kasusnya masih belum tuntas.
Kedelapan, tindak kekerasan terhadap warga di pulau Rempang Kepulauan Riau pada 7 September 2023 karena menolak pengosongan lahan untuk proyek strategis Rempang Eco City.
Untuk itu PMII blitar menilai presiden Jokowi gagal dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM hingga menjelang akhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024 mendatang, sehingga presiden selanjutnya Prabowo Subianto memiliki tanggung jawab besar untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu. Karena apabila tidak dituntaskan maka sama halnya seperti pemerintahan presiden Jokowi yang menurutnya gagal menegakkan HAM.
Dalam aksi ini puluhan peserta melakukan aksi dengan mulutnya dilakban. Para peserta aksi juga memberikan kartu merah.
Kartu merah diberikan usai mereka menyampaikan aspirasi. Usai peluit ditiup semua peserta aksi kompak memberikan kartu merah kepada presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Kartu merah ini sebagai wujud jika selama lima tahun keduanya memimpin Republik Indonesia kasus-kasus pelanggaran HAM tidak bisa dituntaskan.
Reporter : Dinda
#radioblitar #radiomayangkara