More

    Semua Petshop di Kota Blitar Belum Miliki Izin Penjualan Obat Hewan, Dinas Dorong Segera Urus Perizinan

    Seluruh petshop di kota Blitar belum memiliki perizinan sebagai pengecer obat hewan. Pemkot mendorong mereka segera mengurus izin.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kota Blitar Dewi Masitoh mengatakan dari 25 petshop yang ada di kota Blitar, seluruhnya belum mengurus perizinan sebagai pengecer obat hewan. Sedangkan dari 12 depo obat hewan di kota Blitar hanya satu depo yang belum mengantongi izin menjual obat hewan. Dewi menduga mayoritas pemilik petshop enggan mengurus izin karena dianggap rumit, padahal perizinan ini penting dan diatur dalam perundang-undangan. Dewi menjelaskan, berdasarkan UU nomor 41 tahun 2014 setiap orang yang ber-usaha di bidang pembuatan, penyediaan atau peredaran obat hewan, wajib memiliki izin usaha. Dewi terus mendorong mereka untuk mengurus izin karena akan ada sanksi yang diberikan bila mereka tidak mau berizin. Sanksi ini bisa berupa administasi sampai yang paling berat penutupan usahanya.

    Dewi menambahkan, syarat pengurusan perizinan petshop sebenernya mudah di antaranya memiliki penanggung jawab teknis obat hewan, memiliki struktur organisasi, memiliki jalur layanan pengaduan konsumen, sarana prasarana yang ada harus sesuai dengan persyaratan serta memiliki surat penyimpanan obat.

    Reporter : Dinda

    #radioblitar #radiomayangkara

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img