Seorang pria asal Nglegok Blitar ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor milik warga Ngunut Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan ES laki-laki 30 tahun warga Nglegok Blitar sampai hari ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ngunut Tulungagung karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Haryono warga Desa Sumberejo Kulon Ngunut Tulungagung. Iptu Mujiatno menjelaskan ES yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka terpergok oleh korban saat hendak mencuri sepeda motor korban yang diparkir di tepi jalan saat mencari rumput pada Jumat, 23 Agustus 2024. Tersangka sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh korban dan dibawa ke kantor desa setempat selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Ngunut. Kini tersangka beserta barang bukti sepeda motor milik korban sudah diamankan di Polsek Ngunut untuk proses hukum lebih lanjut dan bakal dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.
Reporter : Ayu
#radioblitar #radiomayangkara