Langlangkotaradiomayangkara.► Samsudin cs sudah keluar dari lapas klas 2b Blitar setelah menjalani kurungan hampir 5 bulan karena kasus konten tukar pasangan yang sempat viral beberapa waktu yang lalu
Plh Kepala Lapas Kelas B Blitar Agus Mulyono membenarkan jika Senin malam Samsudin dan 2 orang anak buahnya sudah keluar dari tahanan lembaga pemasyarakatan atau lapas Klas 2B Blitar. Proses pembebasan ini dilakukan sesuai dengan prosedur.
Samsudin dan dua anak buahnya divonis bebas dalam sidang vonis kasus video tukar pasangan di Pengadilan Negeri Blitar, Senin sore. Setelah itu ketiganya dibawa kembali ke lapas sekitar jam 5 sore. kemudian pihak lapas menunggu berkas administrasi ketiganya diterbitkan oleh pengadilan Blitar dan kejaksaan. Setelah berkasnya lengkap, akhirnya ketiganya resmi dikeluarkan dari tahanan lapas kelas 2 b Blitar sekitar jam 9 malam.
Agus menyebut ketiganya mendekam di tahanan lapas sejak bulan Maret 2024 lalu. Selama menjalani kurungan di dalam lapas ketiganya berkelakuan baik.
Humas Pengadilan Negeri Blitar M. Iqbal Hutabarat mengatakan, salah satu pertimbangan majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa karena sependapat dengan keterangan ahli yang menyebutkan konten Samsudin sebagai sarana edukasi. Karena itu, dakwaan jaksa tidak terpenuhi dan tidak terbukti terhadap ketiga terdakwa. Atas vonis ini, ketiga terdakwa menerima sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Reporter : Dinda
#radioblitar #radiomayangkara #Samsudin #LapasBlitar #KontenTukarPasangan #BeritaBlitar #KasusViral #HukumIndonesia #KeluarLapas #KejahatanDigital