Langlangkotaradiomayangkara.► DPRD Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna pembahasan Raperda jaminan sosial ketenagakerjaan dan penanggulangan bencana hari ini.
Ketua DPRD kota Blitar Syahrul alim mengatakan, pembahasan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi pekerja, terutama mereka yang bekerja di sektor informal yang bukan penerima upah, seperti tukang bengkel maupun pedagang di pasar.
Menurutnya, DPRD ingin memperjelas ketentuan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan itu, sebab dengan adanya regulasi ini diharapkan semua pekerja termasuk yang tidak menerima upah langsung bisa mendapatkan perlindungan sosial.
Syahrul menyebut, saat ini Kota Blitar perlu memiliki regulasi yang lebih komprehensif untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor. Selain itu, pihaknya juga menyoroti perlunya regulasi yang jelas dan efektif terkait penanggulangan bencana di kota Blitar. Regulasi penanggulangan bencana ini sangat diperlukan untuk mempercepat respon dalam situasi darurat. Dengan peraturan yang jelas, maka pemerintah lebih siap dan efektif dalam menangani bencana yang mungkin terjadi.
Sementara itu, Walikota Blitar Santoso dalam tanggapannya menyatakan, Raperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan penanggulangan bencana merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak warga kota.
Menurutnya, agenda kali ini mencakup pandangan umum fraksi terhadap dua Raperda yang sangat penting, yaitu tentang jaminan sosial ketenagakerjaan dan penanggulangan bencana daerah. Santoso mengatakan/sesuai dengan amanah UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan kehidupan yang layak, pemerintah Kota Blitar berkomitmen untuk melibatkan semua warga dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
Saat ini pemerintah Kota Blitar dan DPRD Kota Blitar sedang melakukan pembahasan Raperda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Raperda ini merupakan inisiatif dari pemerintah Kota Blitar. Menurutnya, dalam Perda itu nanti akan mengatur para pekerja rentan mulai dari buruh tani, buruh bengkel, penjaga toko dan lain sebagainya akan diikutsertakan dan dimasukkan dalam daftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
Reporter : Dinda
#radioblitar #radiomayangkara