Langlangkotaradiomayangkara.►Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Blitar, Abien Prastowidodo, menyatakan kesulitan dalam menindak produsen rokok ilegal di wilayah kerja seperti Tulungagung, Trenggalek, serta Kota dan Kabupaten Blitar.
Setelah acara pemusnahan rokok ilegal di Tulungagung, Ia menjelaskan bahwa rokok ilegal yang beredar tidak mencantumkan nama pabrik atau asal produksi, sehingga pihaknya hanya bisa menyita rokok tanpa cukai melalui penjual atau distributor yang tertangkap.
Abien menyebut bahwa peredaran rokok ilegal masih tinggi karena harga yang murah dan permintaan masyarakat, terutama di wilayah selatan, masih tinggi.
Menurut data per Juni 2024, Bea Cukai telah mengamankan sekitar 1,7 juta batang rokok ilegal, angka yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1,6 juta batang sepanjang tahun.
Reporter: Anggi
#radioblitar #radiomayangkara