Langlangkotaradiomayangkara.► Putusan atau vonis terhadap terdakwa Samsudin dan dua anak buahnya ditargetkan selesai sebelum tanggal 1 Agustus 2024.
Humas Pengadilan Negeri Blitar Kelas I A, M Iqbal Hutabarat mengatakan sidang lanjutan dengan agenda replik atau tanggapan JPU atas pledoi terdakwa Samsudin dan dua anak buahnya dalam kasus video bertukar pasangan dilanjutkan hari ini.
Dalam sidang ini, pihak JPU akan menyampaikan repliknya dalam bentuk tertulis. Setelahnya, hakim akan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa Samsudin dan dua anak buahnya untuk memberi tanggapan dalam bentuk duplik yang bisa dalam bentuk lisan atau tertulis.
Iqbal menjelaskan, usai replik dan duplik selesai, hakim akan bermusyawarah untuk menentukan vonis kepada terdakwa Samsudin cs yang diperkirakan akan dijatuhkan sebelum 1 Agustus 2024. Hakim akan secara maraton dalam penjatuhan vonis karena pada tanggal 6 Agustus 2024 masa penahanan Samsudin cs berakhir.
Iqbal menambahkan sesuai jadwal, sidang dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan dimulai pada jam 10 siang.
Reporter: Glorian
#radioblitar #radiomayangkara