Langlangkotaradiomayangkara.► Samsudin dituntut 2 tahun 6 bulan usai dianggap melanggar kesusilaan dengan menerbitkan konten bertukar pasangan.
Sidang lanjutan Samsudin dengan 2 anak buahnya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Blitar tadi siang. Dalam sidang dengan tuntutan itu, jaksa menuntut Samsudin dengan kurungan 2 tahun enam bulan.
M Iqbal Hutabarat, Humas Pengadilan Negeri Blitar Kelas I A mengatakan berdasarkan hasil sidang, jaksa menilai Samsudin telah melanggar pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Selain kurungan, Samsudin dan anak buahnya didenda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Berbeda dengan Samsudin, 2 anak buahnya hanya dituntut lebih ringan setahun 6 bulan. Jaksa menilai 2 anak buah Samsudin hanya menjalankan perintah.
Iqbal menambahkan, Sidang lanjutan Samsudin dan 2 anak buahnya dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari pihak terdakwa.
Reporter : Glorian
#radioblitar #radiomayangkara