More

    TAHUN INI PEMBELIAN KAIN SERAGAM SISWA BARU SMA/SMK TIDAK HARUS MELALUI KOPERASI SEKOLAH

    Langlangkotaradiomayangkara.►  Mulai tahun ini, pembelian kain seragam siswa baru SMA, SMK di Blitar tidak harus di koperasi siswa sekolah, namun sekolah tetap diperbolehkan menjual kain seragam dengan harga maksimal Rp 200 ribu untuk 1 stel seragam.

    Kepala cabang dinas pendidikan Provinsi Jatim wilayah Blitar Solikin mengatakan, sesuai peraturan terbaru dinas pendidikan provinsi Jawa Timur, para calon siswa baru SMA/SMK tidak diwajibkan untuk membeli kain seragam putih abu abu maupun seragam coklat di koperasi siswa atau kopsis. Sehingga calon siswa bisa membeli di luar kopsis.

    Aturan baru ini dikeluarkan melalui Surat Edaran no 420/122/101.1/2024 tertanggal 26 Februari 2024 yang mengatur soal pembelian seragam baru bagi peserta didik tahun ajaran 2024/2025. Hanya saja, kopsis sekolah tetap diperbolehkan menjual seragam untuk membantu siswa dan orang tua siswa yang kesulitan mendapatkan seragam sekolah, dengan catatan harga kain 1 stel seragam tidak lebih dari Rp 200 ribu.

    Sedangkan untuk seragam identitas sekolah, seperti pakaian olahraga atau baju batik dan baju praktek ketentuan harga dikembalikan ke satuan pendidikan masing-masing dengan harga yang wajar dibawah harga pasar.

    Menurutnya, ada 3 stel seragam di tingkat pendidikan SMA, mulai dari seragam putih abu abu, seragam Pramuka dan baju identitas, sedangkan untuk SMK ada 4 item, mulai seragam putih abu abu, seragam Pramuka, seragam identitas dan seragam praktek.

    Solikin mengaku dengan aturan terbaru ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masing masing sekolah untuk diikuti.

    Reporter : Dinda

    #radioblitar #radiomayangkara 

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img