More

    2 JABATAN DI LINGKUP PEMKAB BLITAR TIDAK BISA DIISI KECUALI ADA IZIN DARI KEMENDAGRI

    Langlangkotaradiomayangkara.►  Sampai saat ini Pemkab Blitar belum bisa melakukan pengisian jabatan kepala Dinas Sosial dan Kepala Satpol PP secara definitif kecuali mendapat izin dari Kemendagri.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar Budi Hartawan mengatakan, saat ini masih ada kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemkab Blitar meliputi Kepala Dinas Sosial dan Kepala Satpol PP yang sementara ini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

    Menurut Budi, kekosongan jabatan untuk kepala OPD ini belum bisa diisi secara definitif dalam waktu dekat baik dengan sistem rotasi mutasi atau seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama karena sesuai aturan 6 bulan sebelum Pilkada tidak boleh ada mutasi maupun rotasi jabatan kecuali ada izin dari Kemendagri.

    Budi menyebut, hal ini baru bisa dilakukan jika Bupati Blitar menilai ada yang mendesak sehingga mengajukan ijin dan disetujui oleh Kemendagri. Kekosongan 2 kepala OPD ini sementara diisi plt agar tidak mengganggu kegiatan dan pelayanan di opd terkait.

    Data yang dihimpun reporter plt Kasatpol PP kabupaten Blitar diisi oleh Agus  Santosa yang juga kepala dinas perhubungan, sementara plt kepala dinas sosial diisi oleh Tavip Wiyono kepala dinas tenaga kerja Kabupaten Blitar.

    Reporter : April

    #radioblitar #radiomayangkara 

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_img